Tabel Kurs Pajak Kementerian Kuangan

element element element element

Widya Dharma Konsulting

Tabel Kurs Pajak Kementerian Kuangan

BERDASARKAN definisi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, kurs pajak adalah nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN),  pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), serta pajak lain dalam rangka kegiatan ekspor-impor.

Kurs pajak merupakan kurs yang digunakan untuk mengkonversi nilai mata uang asing ke dalam rupiah.

Peraturan yang mendasari penggunaan kurs pajak tercantum dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM).

Penetapan kurs pajak diatur melalui keputusan Menteri Keuangan yang dikeluarkan setiap minggu sekali dan berlaku untuk 7 hari.

Dalam hal kurs valuta asing sebuah negara tidak tercantum dalam keputusan Menteri Keuangan, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan.

Mata Uang Nilai Perubahan
USD Amerika Serikat
16.212,00
62,00
AUD
10.533,13
159,53
CAD
11.851,60
133,66
DKK
2.324,67
21,08
HKD
2.070,03
7,83
MYR
3.394,66
21,44
NZD
9.621,70
96,26
NOK
1.477,05
9,03
GBP
20.190,18
122,54
SGD
11.907,83
54,86
SEK
1.489,70
13,09
CHF
17.754,68
39,07
JPY
10.405,39
-44,87
MMK
7,71
-0,60
INR
194,52
1,12
KWD
52.620,21
744,93
PKR
58,22
0,02
PHP
281,35
-1,14
SAR
4.322,34
17,34
LKR
54,37
0,62
THB
438,03
-0,32
BND
11.900,48
69,52
EUR
17.339,49
151,90
CNY
2.232,52
6,16
KRW
11,79
0,12
shape

Widya Dharma Consulting

Ingin Permudah Pengurusan Dan Pengelolaan Pajak Anda ?
Kami Siap Membantu

  Kontak Via Whatsapp
shape